Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub Bandarlampung Tambah Petugas Jaga di Empat Perlintasan Sebidang

Dishub Bandarlampung menyiagakan petugas selama 24 jam di empat titik perlintasan sebidang kereta api. -FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Guna mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung menambah jumlah petugas jaga di empat titik perlintasan sebidang Penambahan ini dilakukan menyusul tingginya angka kecelakaan yang terjadi di sejumlah perlintasan tanpa palang pintu atau minim pengawasan.

Kabid Sarana dan Prasarana Pembinaan Keselamatan Dishub Bandarlampung Nirma Thano menjelaskan bahwa terdapat empat pos perlintasan yang berada di bawah pengawasan Dishub, yaitu di Jalan Komarudin, Kampung Baru, Sonokeling (Pahoman), dan Ketapang.

"Di setiap pos kami tempatkan petugas selama 24 jam penuh, dengan sistem tiga shift. Satu shift terdiri dari dua orang, dan bergantian setiap delapan jam," jelas Nirma, Senin (15/4/2025).

Dishub juga telah berkoordinasi dengan PT KAI Divre IV Tanjung Karang serta Satpol PP Kota Palembang dan Lampung untuk mendukung pengamanan. Jadwal kereta yang melintas juga diterima secara berkala melalui handy talky (HT) dan sistem repeater antarpersonel pos jaga.

Selain menambah personel, Pemerintah Kota Bandarlampung juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta guna mendukung peningkatan pengamanan di titik-titik rawan tersebut.

"Upaya ini sebagai bentuk komitmen Pemkot dalam menjaga keselamatan masyarakat di sekitar jalur perlintasan kereta api," ujar Nirma.

Dua insiden kecelakaan (laka) yang melibatkan kereta api terjadi di wilayah Bandarlampung pada Jumat (11/4). Satu kejadian menyebabkan seorang pria mengalami luka serius, sementara insiden lain mengakibatkan kerusakan parah pada sebuah kendaraan pribadi.

BACA JUGA:Gubenur Lampung Percepat Lompatan Pelayanan Publik, Adopsi Super Aplikasi JAKI Milik Pemprov DKI Jakarta

Kecelakaan pertama terjadi sekitar pukul 03.50 WIB di perlintasan rel kereta api Km 9+2/3, antara Stasiun Tanjungkarang dan Pos Blok Garuntang, Kelurahan Tanjunggading, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Seorang pria tertabrak Kereta Api Baratarahan Nomor 4039 yang melaju menuju Stasiun Tarahan.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Zaki Asjari, menyatakan bahwa masinis telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan, namun korban tidak menghindar.

"Masinis sudah memberikan peringatan sesuai prosedur, namun korban tetap berada di jalur rel dan akhirnya tertemper KA 4039," jelas Zaki.

Korban diketahui bernama Imam Mudin (23), warga Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Ia mengalami luka serius dengan tangan kanan putus, dan langsung dilarikan ke RSUD Dr. H. Abdul Moeloek untuk mendapatkan perawatan.

Zaki mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena sangat berbahaya dan melanggar hukum.

"Keberadaan warga di jalur rel melanggar UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan dapat membahayakan keselamatan diri maupun perjalanan kereta," ujarnya.

Tag
Share