Pelaku Curanmor di Tulangbawang Ditangkap Saat Berteduh

DIAMANKAN: Pelaku diamankan aparat kepolisian.-FOTO IST-

MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah rumah toko (Ruko) yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku yakni AR (21) merupakan warga Blok 13, Jalur 15, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulangbawang. 

Sementara korban adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Septi Wuri Rosianur (29), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo.

Kapolres Tulangawang, AKBP Yuliansyah mengatakan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui setelah suami korban ditelepon pekerjanya yang menginap di ruko. 

Pekerja tersebut menelepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA milik korban.

Saat itu, suami korban menjawab tidak tahu dan langsung berangkat menuju ke ruko tempat pekerjanya menginap.
Setibanya di ruko tersebut ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang.

"Selain sepeda motor, ternyata HP milik pekerja disitu juga hilang. Korban langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang pada hari itu langsung," kata AKBP Yuliansyah, Senin 14 April 2025.

Perwira Alumni Akpol 2006 itu melanjutkan, berbekal laporan itu polisi bergerak. Akhirnya pada hari Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku kami tangkap saat sedang berteduh dari hujan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala," kata Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan pelaku sendiri yakni dengan memanfaatkan situasi yang sepi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan kelengahan pekerja ruko korban.

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana curanmor.

Kapolres mengimbau agar memarkirkan sepeda motor ditempat yang benar-benar aman dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan sehingga dapat mengurungkan niat para pelaku untuk beraksi.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA, kunci kontak warna hitam, dan handphone (HP) merek ITEL P65 warna cyber titanium. (nal/nca)

Tag
Share