Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa Akan Dihidupkan Lagi

HALALBIHALAL: Mendikdasmen Abdul Mu'ti (kiri) saat halalbihalal dengan Forum Wartawan Pendidikan, Jumat (11/4) malam.--FOTO ZALZILATUL HIKMIA/JAWA POS
Tak hanya itu. Penerapan kembali sistem ini akan memberikan kepastian pada penyelenggara pendidikan, khususnya bagi lembaga pendidikan di luar negeri terkait standar penilaian yang jelas di Indonesia.
’’Jadi pas Pak Nadiem dulu diambil sampelnya saja, banyak kampus-kampus di luar negeri enggak mau terima. Soalnya enggak jelas ukuran kemampuan di pelajar. Sekarang dengan hasil TKA, kemampuan masing-masing individu akan terukur,” paparnya.
Kebijakan ini rencananya dituangkan melalui peraturan menteri dalam waktu dekat. Dengan kata lain, aturan yang dikeluarkan nanti akan menggugurkan aturan sebelumnya.
Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur soal kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. (jpc/c1)