Kejari Tubaba Tahan Staf Pasar Pulung Kencana

DITAHAN: Kejari Tubaba menahan Staf Pasar Pulung Kencana Nyi Ayu Risha Amanta selama 20 hari ke depan.-Foto IST -

PANARAGAN - Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) menahan Nyi Ayu Risha Amanta salah satu staf Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tubaba.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tubaba berdasarkan Surat Penetapan Nomor : PRINT - 440/L.8.23/Fd.2/04/2025.

Tersangka Nyi Ayu Risha Amanta dilakukan penahaanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -440/L.8.23/Fd.2/04/2025, tanggal 10 April 2025.

Penahanan tersangka setelah, Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal dan Pelaksanaharian (Plh.) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gatra Yudha Pramana beserta tim penyidik Kejari Tubaba melakukan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana yang berada di Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba tahun anggaran 2022.

"Jumlah tersangka yang ditetapkan berjumlah satu orang, yaitu atas nama Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana tahun 2022 hingga April 2023,”  

Kronologisnya diceritakan Gatra, berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Tulangbawang Barat : 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 Tanggal 04 MARET 2024 Tentang Laporan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan pada Pengelolaan Keuangan Pasar Pulung Tahun Anggaran 2022 sejumlah Rp655.679.499 dan dalam hal ini masih dilakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPK RI

Dimana terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai bulan April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah, namun langsung dikelola sendiri oleh Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung Kecana karena anggaran APBD belum turun.

Setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening kas daerah sebagai pengganti dana talangan namun justru digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA.

Hal ini tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD.

Berdasarkan laporan pengaduan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi pada tanggal 15 Januari 2024 perihal : Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2022 yang mana terdapat indikasi tindak pidana korupsi pada UPTD Pasar Pulung Kencana yang dikepalai oleh Heri Yunizar, hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung, kemudian ditindak lanjuti oleh Kejari Tubaba dengan melakukan penyidikan.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang ada, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Heri Yunizar selaku Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana pada tahun 2022 (saat ini sedang menjalani persidangan) bersama-sama dengan Nyi Ayu Risha Amanta selaku Staf Bidang Keuangan Pasar Pulung Kencana.(fei/nca)

 

 

Tag
Share