Terpidana Korupsi BPHTB Pringsewu Kembalikan Kerugian Negara

DIKEMBALIKAN: Kejari Pringsewu menerima uang pengganti kerugian negara dari kasus korupsi BPHTB Waris.-FOTO IST-
PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris sebesar Rp576.400.000 dengan terpidana Waskito Joko S.
Ini menyusul kembali diterimanya pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibayar oleh Waskito Joko S.
"Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku eksekutor dalam perkara korupsi BPHTB Waris telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak terpidana sebesar Rp326.400.000 pada Jumat 11 April 2025," terang Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kasi Intelijen, I Kadek Dwi A.
Pembayaran uang pengganti tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak Kejari Pringsewu kata Kadek Dwisebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Retno (selaku wajib pajak) sebesar Rp250.000.000.
"Ini sudah dilakukan Ketika tahap penyidikan," sambungnya.
Seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejari Pringsewu menurut Kadek segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi BPHTB waris tersebut.
Seperti diketahui, tim jaksa penuntut umum Kejari Pringsewu telah menerima salinan putusan banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 3 Februari 2025 lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Saryana dengan anggota Aksir dan Sondang Marpaung menjatuhkan hukuman terhadap Waskito Joko S mantan Kepala Bapeda Pringsewu tersebut dua tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Waskito dengan membayar uang pengganti sebesar Rp326.400.000.
Jika tidak dibayar, harta benda Waskito akan disita negara, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.(*)