Kisruh PT San Xiong Steel, Pemprov Lampung Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh

Pemprov Lampung menggelar mediasi antara buruh dan manajemen PT San Xiong Steel terkait tuntutan pembayaran gaji dan kepastian status kerja. -FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA/RLMG -
BANDARLAMPUNG – Ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Lampung, Kamis (10/4). Mereka menuntut kejelasan nasib dan pembayaran hak-hak yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Setidaknya ada empat tuntutan utama yang disuarakan para buruh kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Pertama, mereka meminta manajemen membayarkan gaji bulan Maret 2025 yang seharusnya diterima pada 7 April, sesuai besaran UMK Lampung Selatan sebesar Rp3.076.990.
Kedua, buruh menuntut kejelasan status mereka di bawah manajemen baru. Sebelumnya, PT San Xiong Steel dikelola oleh warga negara asing, Lim Tong Tong, dan kini disebut beralih ke Finni Fong.
Ketiga, para buruh yang telah mengajukan pengunduran diri sejak Maret meminta hak-haknya segera dibayarkan.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem Melanda Lampung Jelang Akhir Pekan
Keempat, mereka mendesak Pemprov Lampung membantu menyelesaikan konflik agar seluruh hak buruh dipenuhi.
Bendahara Serikat Buruh San Xiong (SBSX), Irfan, berharap pemerintah turun tangan secara serius. Ia menyebut, ketidakjelasan manajemen membuat nasib para pekerja tergantung.
"Kalau memang ingin memberhentikan, keluarkan surat PHK dan bayarkan hak-hak kami. Jangan terus digantung," tegas Irfan.
Menurutnya, sejak 8 April 2025 para pekerja tidak lagi bisa masuk ke area perusahaan karena digembok oleh manajemen baru. Bahkan, pihak keamanan pun tak diperkenankan masuk.
Di hari yang sama, Pemprov Lampung memfasilitasi mediasi antara buruh, manajemen lama dan baru PT San Xiong, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), kepolisian, dan perwakilan Apindo di Balai Keratun.
Penjabat Sekda Provinsi Lampung, M. Firsada, mengatakan pihaknya mendengarkan seluruh masukan dan akan menggelar mediasi lanjutan demi menemukan solusi.
"Kami berkomitmen memastikan hak pekerja terpenuhi. Dinas Tenaga Kerja akan mengawal proses ini," ujarnya.
Plh Kepala Disnaker Lampung, Yuri Agustina Primasari, menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak tenaga kerja sesuai aturan.
"Kami telah turun langsung, bahkan saat malam takbiran. Kami temukan gaji buruh hingga 8 April belum dibayarkan. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan layangkan surat peringatan resmi," kata Yuri.