Kepemimpinan Universitas Malahayati Digugat
BERI KETERANGAN: Sopian Sitepu & Partners selaku kuasa hukum keluarga Rosnati Syech dan anak-anak menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik kepemimpinan di Universitas Malahayati.-FOTO IST -
Sertifikat hak atas tanah tercatat atas nama Bapak Rusli Bintang dan Ibu Rosnati Syech sebagai harta bersama, serta atas nama anak-anak mereka dan PT Junanika Ridha Mandiri.
“Berdasarkan hukum agraria, tidak ada hak bagi Musa Bintang untuk memasukkan pihak lain ke dalam lokasi tanpa izin dari Ibu Rosnati Syech,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa petugas keamanan dan karyawan Universitas Malahayati yang telah bekerja selama belasan hingga puluhan tahun tetap memiliki status hukum sebagai pegawai tetap dan tidak dapat diberhentikan secara sepihak.
’’Kami berharap Polresta Bandarlampung segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan dan menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya. (rls/c1/yud)