Kepemimpinan Universitas Malahayati Digugat
BERI KETERANGAN: Sopian Sitepu & Partners selaku kuasa hukum keluarga Rosnati Syech dan anak-anak menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik kepemimpinan di Universitas Malahayati.-FOTO IST -
BANDARLAMPUNG – Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners selaku kuasa hukum keluarga Rosnati Syech dan anak-anak menyampaikan pernyataan resmi terkait polemik kepemimpinan di Universitas Malahayati (Unmal).
Dalam rilis pers yang diterima Radar Lampung, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Dr. Muhammad Kadafi, S.H., M.H. adalah rektor yang sah secara hukum dan administratif.
’’Kami menyampaikan bahwa Dr. Muhammad Kadafi adalah Rektor Universitas Malahayati yang sah berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung Nomor 066/SK/ALTEK/IX/2024 dan Nomor 081/SK/ALTEK/XI/2024,” ungkap Sopian Sitepu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/4).
Lebih lanjut, Sopian menyampaikan bahwa selama ini kliennya sangat menghormati dan menyayangi Bapak Rusli Bintang serta berharap semua permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
’’Ibu Rosnati Syech dan anak-anak sangat menyayangi dan menghormati Bapak Rusli Bintang, serta selalu berharap semua permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan demi menjaga marwah dan nama baik beliau,” jelas kuasa hukum.
Namun demikian, pihaknya juga menyampaikan keberatan hukum atas pengangkatan rektor baru oleh pihak lain yang didasarkan pada perubahan akta yayasan yang diduga cacat hukum.
BACA JUGA: Alumnus Teknik Material Itera Raih Beasiswa Ph.D. di KFUPM
Akta perubahan tersebut yakni Akta Nomor 8 tanggal 28 September 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Marsita Hartati, diduga palsu dan telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
’’Dugaan pemalsuan akta tersebut telah kami laporkan ke Polresta Bandarlampung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 4 November 2024, dan saat ini kasusnya telah naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Sopian menegaskan bahwa pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor adalah cacat hukum dan tidak sah. ’’Sdr. Farich tidak memenuhi syarat baik dari segi usia maupun status kepegawaian sebagai dosen tetap,” katanya.
Selain itu, Sopian juga mempersoalkan keabsahan surat dari Direktorat Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025, yang disebut belum bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA:Waspada Megathrust! Lampung Bakal Dihantam Tsunami
’’Kami telah mengajukan permohonan pembatalan atas surat tersebut kepada pejabat Kementerian Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi melalui surat resmi bertanggal 27 Maret 2025,” tegasnya.
Terkait status kepemilikan tanah Universitas Malahayati, kuasa hukum menyampaikan bahwa Yayasan Altek tidak memiliki hak atas tanah kampus.