DPRD Pesawaran Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah

--

SETELAH melalui proses pembahasan di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, akhirnya DPRD Pesawaran menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pesawaran. 

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pesawaran ini dipimpin oleh Ketua DPRD Suprapto dan dilanjutkan dengan membacakan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pesawaran. Di sela acara dilakukan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Kepala Daerah Pesawaran dengan Ketua DPRD Pesawaran terkait persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pesawaran menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pesawaran. 

 “Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dibahas oleh DPRD Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan kajian hukum secara formal serta memperhatikan aspek landasan hukum yang mendasarinya sesuai amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, sehingga salah satu tugas pemerintahan di Pesawaran ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Ketua DPRD Pesawaran, Suprapto. 

Sementara itu, melalui rapat ini Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan yang terhormat, terutama pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berupaya secara maksimal dengan segala kemampuan dan kesungguhan dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut. 

 “Pada masa yang akan datang masih banyak tugas-tugas kita di bidang regulasi yang harus kita selesaikan. Oleh karena itu, khususnya kepada kepala organisasi perangkat daerah yang terkait agar dapat memprioritaskan Raperda yang akan diterbitkan,” jelasnya.

Dirinya mengatakan dengan telah selesainya pembahasan dan telah disetujuinya Raperda tersebut, maka selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan tahapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setelah ditetapkannya Perda ini, diharapkan kepada kepala perangkat daerah teknis dapat segara mungkin mensosialisasikan dan menerapkan Perda tersebut, serta segera menyusun peraturan teknis sesuai yang diamanatkan dalam Perda berupa Peraturan Bupati,” tandasnya. (adv)

 

Tag
Share