Begal Anak SMP yang Sedang Kehabisan Bensin, Polsek Rumbia Tangkap 1 Pelaku

--

GUNUNGSUGIH – Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia meringkus pria pengangguran berinisial ALB (25), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap tiga anak SMP.

Pelaku merampas 1 unit sepeda motor dan 2 unit HP milik korban ketika sedang mendorong motor akibat kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu, 19 Maret 2025 dini hari. 

Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa ALB berhasil ditangkap Kamis, 27 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tanpa perlawanan.

"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku berjumlah 2 orang. Satu di antaranya ALB berhasil ditangkap, sementara 1 pelaku lainnya dalam pengejaran petugas," kata Iptu Jufriyanto saat dikonfirmasi, Jumat 28 Maret 2025.

Iptu Jufriyanto menjelaskan, kronologi aksi Curas tersebut bermula ketika korban inisial MFR (14) sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat pukul 22.00 WIB. 

Di tengah perjalanan, korban kehabisan bensin di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Timur Kampung Teluk Dalem Ilir, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Korban pun meminta bantuan kepada 2 temannya yakni AD (14) dan PP (14). Keduanya pun datang dan membantu mendorong sepeda motor korban.

Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh 2 orang tak dikenal dari belakang.

"Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," kata Iptu Jufriyanto.

Awalnya, ungkap Iptu Jufriyanto, pelaku meminta HP, dengan ancaman akan menganiaya ketiganya jika melawan.

Setelah mendapatkan 2 unit HP, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 14.800.000 dan orang tua korban melaporkannya ke Polsek Rumbia," ujarnya.

Saat ini, kepolisian telah menangkap 1 orang pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan 1 buah jaket hoodie warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," ungkapnya.

Tag
Share