Anggota Parpol Dilarang Jadi KPPS

kpu logo-ist-

BANDAR LAMPUNG - KPU Kota Bandar Lampung membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Hamami menjelaskan, pihaknya sudah menerima petunjuk dari pusat dan mengeluarkan pengumuman NOMOR: 1341/PP.04.1-Pu/1871/2023

tentang seleksi calon anggota KPPS untuk pemilu 2024. 

Dalam pengumuman tersebut, dijelasksan tentang beberapa persyaratan menjadi KPPS pada pemilu 2024. Diantaranya berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. 

BACA JUGA: Ingat, Panwas Terima Uang Bisa Dipecat

Kemudian, selain memiliki integritas, jujur dan adil, pendaftar KPPS juga dilarang yang merupakan Anggota Partai Politik. 

"Dalam ketentuannya nanti pendaftar juga harus melampirkan surat pernyataan yang sah, sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. Pembuktiannya dengan surat keterangan dari pengurus parpol," ujarnya, Senin (11/12). 

Dalam kesempatan itu, Hamami juga menjelaskan, tentu ada beberapa persyaratan lain yang memang harus dipernuhi. Misalnya, sehat secara jasmani dan rohani, serta ebsa dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Pesbar Butuh 3.430 Petugas KPPS  

"Kemdian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," ujarnya.

Nantinya, sambung Hamami, peserta bisa menyampaikan surat pendaftaran kelengkapan dokumen kepada PPS di masing-masing Kelurahan selama 11-20 Desember 2023. 

"Sementara untuk helpdesk bisa langsung ke kantor KPU Kota Bandar Lampung atau hotline 085378946850 (Khofikri Aulia)," katanya.

BACA JUGA:Lampung Rekrut 180.775 KPPS 

"Nanti juga alamatan dan kontak PPS se Bandar Lampung bisa dilihat di laman google drive, yakni https://drive.google.com/drive/folders/1BNWSvAjN2nWov7XLPqtu-uqsUwPyU5Hw?usp=sharing," ujarnya. 

Tag
Share