Isu Setoran Judi Sabung Ayam Belum Jadi Fokus Penyelidikan

BERI KETERANGAN: Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana didampingi Danrem 043/Garuda Hitam pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3) lalu.-FOTO SASKIA/RLMG-

Lebih lanjut, Kapolda pun menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumsel bernama Kapri mengakui mengenal para pelaku (oknum TNI) sejak tahun 2018.  Dia sempat diundang untuk ikut dalam kegiatan sabung ayam, bahkan mengunggah ajakan tersebut di media sosial. ’’Karena keterlibatannya, Kapri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Anggota Polri lainnya, Wayan dari Polres Lampung Tengah, juga mengaku mengetahui adanya perjudian dan mengenal beberapa pelaku.  ’’Dalam keterangannya, Wayan mengungkapkan bahwa dia bersama rekannya mengetahui siapa yang mengelola perjudian tersebut. Karena itu, Wayan ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini,” bebernya.

Selain itu, seorang warga yang berjualan di lokasi kejadian berinisial N juga telah diperiksa sebagai saksi. ’’Ia menjadi saksi kunci yang mengetahui peristiwa perjudian dan penembakan yang terjadi di tempat tersebut,” jelasnya.

Kapolda menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan yang meliputi lokasi kejadian, waktu kejadian, dan bukti-bukti yang telah terkumpul. Kemudian, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Register Letter S 44 Waykanan, dimana kegiatan perjudian sabung ayamnya berlangsung sejak siang hari. 

Kapolda juga mengungkapkan bahwa tim investigasi telah melakukan diskusi dengan Puspomad terkait langkah-langkah penyelidikan selanjutnya.  Proses penyelidikan akan terus dilanjutkan dan setelah hasil dari laboratorium forensik (Labfor) keluar, pihaknya akan mengungkapkan lebih lanjut perkembangan kasus ini kepada publik. Kasus ini juga akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum lebih lanjut.

’’Setelah keluar hasil dari Labfor, kami akan segera mengungkapkan lebih lanjut kepada masyarakat. Selanjutnya, kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan militer untuk proses hukum,” pungkasnya. 

Sementara dalam rangka menindaklanjuti insiden penembakan yang melibatkan dua oknum anggota TNI tersebut, WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengungkapkan bahwa pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), telah menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada institusi Polri serta keluarga korban.

Penyidikan terkait insiden ini telah dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 mengenai Penyidikan Pidana Militer.  Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa mekanisme penyidikan militer mulai diterapkan setelah menerima pengaduan terkait peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Peristiwa ini bermula pada 18 Maret 2025, saat Kopda Basar, salah satu tersangka, menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Tidak lama setelahnya, pada 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL, juga menyerahkan diri di Baturaja dan kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum. Pada hari yang sama, Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan tersangka kepada Denpom untuk diamankan,” ujarnya.

Proses penyidikan yang dilakukan Denpom II/3 Lampung. lanjutnya, membuahkan hasil ketika Kopka Basar, tersangka utama dalam kasus penembakan, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi tempat dia membuang senjata api yang digunakan dalam penembakan terhadap tiga anggota Polri.  “Senjata tersebut ditemukan tim Denpom pada 19 Maret 2025,” jelasnya.

Kopka Basar akhirnya mengakui tindakannya, sementara Peltu YHL dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perjudian. Pada 22 Maret 2025, laporan polisi terkait kedua tersangka disampaikan dan pada 23 Maret 2025 keduanya secara resmi dijadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Lalu pihak TNI pun kemudian membentuk tim yang terdiri dari 10 orang untuk memperkuat penyidikan dan berkoordinasi dengan Kapolda setempat. “Penetapan tersangka secara resmi dilakukan pada 25 Maret 2025. Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Peltu YHL dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ungkapnya.

Selain itu, karena Kopka Basar menggunakan senjata api pabrikan yang bukan organik, ia juga akan dikenakan Undang-Undang Darurat. “Kasad TNI menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilakukan dengan transparan dan profesional, serta berkomitmen untuk menjaga kedua belah pihak selama proses berjalan,” pungkasnya. (ang/c1/rim)

Tag
Share