Isu Setoran Judi Sabung Ayam Belum Jadi Fokus Penyelidikan
BERI KETERANGAN: Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana didampingi Danrem 043/Garuda Hitam pada konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3) lalu.-FOTO SASKIA/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Dua oknum anggota TNI dan satu anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi serta perjudian sabung ayam di Letter S Register 44, Kecamatan Negarabatin, Waykanan. Namun, kasus ini masih menjadi sorotan publik karena adanya isu tentang setoran perjudiannya yang belum terungkap.
Sementara menanggapi isu beredar di media sosial, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa pihaknya belum memprioritaskan penyelidikan isu setoran perjudian tersebut. Pihaknya akan fokus pada proses hukum terkait penembakan terhadap tiga polisinya terlebih dahulu dan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Dugaan adanya setoran uang terkait perjudian sabung ayamnya sendiri berdasarkan keterangan dua tersangka yang telah diamankan Denpom. Yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah.
Namun, Eka menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pengakuan tersebut sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut. Tegasnya, semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya tidak akan menutup-nutupi masalah ini dan semua harus diungkap.
’’Saat ini, tim gabungan sedang bekerja untuk mengungkap lebih dalam mengenai keterlibatan oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam ilegal,” tandas Eka seraya meminta masyarakat memberi waktu bagi tim yang bertugas untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Jalan Menuju Objek Wisata Diperbaiki
Sebelumnya, dua oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus sabung ayam hingga menewaskan tingga anggota Polri di Negarabatin, Waykanan, pada 17 Maret 2025, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Kopka Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dan Peltu Lubis dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Penetapan tersangkanya resmi dilakukan pada 25 Maret 2025. Namun, penyampaiannya secara terbuka kepada publik oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika bersama Wadanpuspomad, Danrem, dan tim investigasi melalui konferensi pers di mapolda Lampung, Selasa (25/3).
Dalam pernyataannya, Irjen Helmy juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk transparan dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat. ’’Kami akan memberikan update tentang penanganan yang sudah dilakukan. Ini tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami akan menyampaikan dengan transparan,” ujarnya.
Kemudian dalam perkembangan terbaru, menurutnya tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus ini. Dua di antaranya anggota Polri dan satu masyarakat.
’’Berdasarkan hasil pemeriksaan, satu anggota Polri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu orang dijadikan saksi. Sementara itu, satu masyarakat yang menjadi saksi juga telah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolda pun menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Seorang anggota Polri yang bertugas di Brimob Polda Sumsel bernama Kapri mengakui mengenal para pelaku (oknum TNI) sejak tahun 2018. Dia sempat diundang untuk ikut dalam kegiatan sabung ayam, bahkan mengunggah ajakan tersebut di media sosial. ’’Karena keterlibatannya, Kapri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Anggota Polri lainnya, Wayan dari Polres Lampung Tengah, juga mengaku mengetahui adanya perjudian dan mengenal beberapa pelaku. ’’Dalam keterangannya, Wayan mengungkapkan bahwa dia bersama rekannya mengetahui siapa yang mengelola perjudian tersebut. Karena itu, Wayan ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini,” bebernya.
Selain itu, seorang warga yang berjualan di lokasi kejadian berinisial N juga telah diperiksa sebagai saksi. ’’Ia menjadi saksi kunci yang mengetahui peristiwa perjudian dan penembakan yang terjadi di tempat tersebut,” jelasnya.