Trump Promosi Token Kripto Sendiri, Harga Langsung Naik

Radar Lampung Baca Koran--

Dikutip dari Decrypt, Andrew Rossow, pengacara media digital dan CEO AR Media, menyebut tindakan Trump ini sebagai “preseden berbahaya” dalam menggunakan jabatan publik untuk keuntungan pribadi secara finansial.

 

Rossow mengingatkan bahwa promosi ini bisa melanggar sejumlah pasal dalam konstitusi Amerika Serikat, terutama:

 

Emoluments Clause (Pasal I, Seksi 9) – Presiden dilarang menerima keuntungan dari entitas domestik maupun asing tanpa izin Kongres. Dengan banyaknya investor asing yang bisa membeli token secara anonim, dikhawatirkan ada potensi pengaruh asing terhadap kebijakan AS.

 

Separation of Powers (Pasal II, Seksi 3) – Sebagai kepala negara, Trump seharusnya menegakkan hukum secara netral. Promosi token yang ia miliki secara pribadi dinilai merusak kredibilitas regulator seperti SEC dan CFTC.

 

Amandemen Kelima (Equal Protection dan Due Process) – Dikhawatirkan promosi ini menciptakan perlakuan istimewa pada token TRUMP dibandingkan proyek kripto lainnya.

 

Rossow juga menyoroti bahwa undang-undang etika federal melarang pejabat publik melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik antara tugas negara dan kepentingan pribadi. Karena Trump dan perusahaannya memiliki porsi besar dari token ini, konflik kepentingan dinilai tak terhindarkan.

 

Sebelumnya, proyek kripto lain yang terkait keluarga Trump, World Liberty Financial, meraih keuntungan sekitar USD390 juta atau Rp6,3 triliun dari penjualan token tahap kedua bulan ini.

 

Semua ini terjadi seiring janji kampanye Trump yang menegaskan dukungannya terhadap kripto. Termasuk di dalamnya, rencana menjadikan AS sebagai pemimpin dunia kripto, membentuk cadangan Bitcoin strategis nasional, dan mengakhiri independensi The Fed dalam urusan kebijakan kripto.

Tag
Share