Awasi Praperadilan Firli dan Eddy Hiariej!

HARI INI SIDANG PRAPERADILAN: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, pekan lalu. -FOTO DERY RIDWANSAH/JAWAPOS-

Oleh karena itu, ICW  mendesak lembaga pengawas kode etik hakim, yakni Komisi Yudisial (KY) mengambil peran dengan mengirimkan tim guna memperhatikan setiap agenda persidangan yang berlangsung terkait praperadilan Firli dan Eddy.

Hal ini juga sejalan dengan penerapan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 20 ayat (1) huruf a UU KY. 

"Di mana dalam dua aturan itu disebutkan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh KY. Hal ini penting guna memitigasi hal-hal di luar proses hukum terjadi dalam persidangan Firli dan Eddy," pungkas Kurnia. (jpc/c1/rim)

Tag
Share