Jangan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Pinjaman!

PAPARKAN PROGRAM: Jajaran pimpinan Baznas saat menjelaskan program Zakat Fitrah 2025 di Jakarta. --FOTO HILMI/JAWA POS

MENDEKATI Lebaran 2025, jumlah pembayaran zakat fitrah semakin meningkat. Masyarakat diingatkan tidak membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang pinjaman. Termasuk menggunakan fasilitas Paylater. 

Deputi Bidang Pengumpulan Baznas Arifin Purwakananta mengatakan, zakat fitrah hakIkatnya untuk yang mempunyai uang atau harta. Jika tidak punya uang sama sekali, gugur kewajiban membayar zakat fitrah.

 

"Malah sebaliknya, jadi penerima zakat fitrah," kata Arifin saat paparan program Zakat Fitrah 2025 di kantor Baznas.

 

Arifin menegaskan, tidak boleh menggunakan uang hasil utang untuk membayar zakat fitrah. Termasuk menggunakan Paylater.

 

Arifin mengatakan, pembayaran zakat fitrah dengan skema Paylater atau gesek kartu kredit masih diperbolehkan dengan catatan kondisi darurat dan dilandasi untuk kemudahan saja. 

 

"Misalnya tinggal beberapa menit batas akhir pembayaran zakat fitrah, seluruh kanal pembayaran sedang offline," kata Arifin.

 

Kemudian, lanjut Arifin, tidak memegang uang tunai atau beras. ''Yang ada hanya kartu kredit, maka masih diperbolehkan membayar zakat fitrah pakai gesek kartu kredit," ucapnya.

 

Namun secara prinsip, Arifin mengatakan pembayaran zakat fitrah tidak boleh pakai utang atau Paylater. 

Tag
Share