Putusan MK, Caleg Dilarang Mundur Nyalon Kada

Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 426 UU Pemilu, menyatakan pengunduran diri caleg terpilih hanya bisa dilakukan jika menerima penugasan negara untuk jabatan non-pemilu. -FOTO DOK. MK -

Putusan MK ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang tidak sehat dan menjaga prinsip kebebasan serta keadilan dalam demokrasi Indonesia. (mk/c1/abd) 

 

Tag
Share