Putusan MK, Caleg Dilarang Mundur Nyalon Kada
Editor: Agung Budiarto
|
Jumat , 21 Mar 2025 - 18:04
Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 426 UU Pemilu, menyatakan pengunduran diri caleg terpilih hanya bisa dilakukan jika menerima penugasan negara untuk jabatan non-pemilu. -FOTO DOK. MK -
Putusan MK ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang tidak sehat dan menjaga prinsip kebebasan serta keadilan dalam demokrasi Indonesia. (mk/c1/abd)