Terdakwa Joki CPNS hanya Divonis 7 Bulan Penjara

DIVONIS: Salah satu otak perjokian seleksi CPNS kejaksaan, yang melibatkan dua mahasiswa ITB sebagai joki, divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Terdakwa Annel Raskha Perdana, salah satu otak perjokian seleksi CPNS kejaksaan yang melibatkan dua mahasiswa ITB sebagai joki, divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.  

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan tersebut digelar pada Kamis (20/3). Ketua Majelis Hakim Enam Sugiarto menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana manipulasi data elektronik.  

’’Annel Raskha Perdana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, hingga pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Tujuannya agar data tersebut dianggap seolah-olah otentik," ujar Hakim Sugiarto dalam persidangan.  

Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

BACA JUGA:Anggaran Pilgub Sisa Rp72 M, KPU Lampung Akan Kembalikan ke Pemprov

Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa bekerja bersama beberapa pihak lain, yakni Kamilian Yussi Permata, Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devita Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano. Para pelaku sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim.  

 

"Para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan joki, pembuatan identitas palsu, hingga kartu ujian palsu," tambahnya.

 

Sebelumnya, Kasus ini bermula saat terdakwa Ratna Devita Salsabila mencoba menjalankan aksi perjokian pada Senin, 13 November 2023, di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung.

 

Namun, aksinya gagal karena ia tidak lolos sistem face recognition sebelum memasuki ruang ujian.  

 

Akibat kejadian ini, Kejaksaan RI merasa dirugikan baik secara moral maupun material.  

Tag
Share