Anggaran Pilgub Sisa Rp72 M, KPU Lampung Akan Kembalikan ke Pemprov

Komisioner KPU saat memberikan keterangan terkait anggaran KPU yang dikembalikan ke pemprov-Foto ist-

 

"Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025, serta sesuai dengan Pasal 137 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," ucapnya.

 

Erwan juga menyebut, KPU Pesawaran juga tengah mempersiapkan pengadaan logistik dan pelaksanaan sosialisasi agar proses PSU berjalan dengan lancar.

 

"PSU di Kabupaten Pesawaran sendiri dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan dalam pokok permohonan poin 5, yang menginstruksikan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024," ucapnya.

 

PSU ini tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

 

Berdasarkan tahapan, uji publik dilakukan sejak 18-20 Maret 2025. Klarifikasi uji publik 18-22 Maret 2025. Kemudian penetapan pasangan calon dan nomor urut dilakukan pada 23 Maret 2025. (jen/c1/yud)

 

Tag
Share