RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Kesulitan Awasi Medsos Peserta Pemilu

STRATEGI PUBLIKASI: Bawaslu Provinsi Lampung menggelar media gathering strategi pengelolaan publikasi dan dokumentasi dalam tahapan pemilu, Sabtu (9/12). - FOTO IST-

BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengklaim kesulitan melakukan pengawasn terhadap media sosial (medsos) pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2024.

Tidak hanya yang berkaitan dengan pilpres saja, pun medsos tim kampanye daripartai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (Caleg). 

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung tamri Suhaimi menjelaskan, persoalan ini terjadi lantaran hingga kini, pihaknya belum menerima daftar nama-nama akun medsos peserta pemilu yang didaftarkan ke KPU. 

Tamri juga bilang, keterbatasan pengawasan medsos peserta pemilu ini juga lantaran Bawaslu tidak bisa mengakses Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Pemilu Tahun 2024. 

BACA JUGA: KPU Kupulkan Ketiga Tim Capres

Diketahui, Sikadeka merupakan sistem informasi berbasis web digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye perserta Pemilu Tahun 2024. 

"Sampai saat ini bawaslu tidak punya akses ke aplikasi itu. Sementara, KPU di level Provinsi juga tidak bisa memberikan akses ketika tidak ada instruksi dari pusat," ujarnya, saat media gatherting, strategi pengelolaan publikasi dan dokumentasi dalam tahapan pemilu, Sabtu (9/12).

Dalam kesempatan itu, Tamri juga menjelaskan,  untuk sementara waktu pengawasn tetap dilakukan terhadap medsos.

Pengawasan dilakukan tidak hanya asebatas yang didaftarkan ke KPU saja, akan tetapi seluruh medsos yang berkaitan dengan politik tetap masuk dalam pengawasan Bawaslu. 

BACA JUGA:BRI Branch Office Teluk Betung Gelar Undian Panen Hadiah Simpedes Periode I 2023

"Jadi ya semua medsos kami awasi. Kontennya ya, jangan sampai melanggar pasal 280 ayat 1 uu nomor 7 tahun 2017," imbuhnya. (abd) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan