PNS Litbang Bandar Lampung Didakwa Kekerasan Terhadap Anak, Tidak Ditahan

PNS Litbang Bandarlampung M. Hersa A. Wijaya didakwa melakukan penganiayaan terhadap murid SD IT Ibnu Abbas di Kecamatan Sukarame. Terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.-FOTO IST-
BANDAR LAMPUNG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Litbang Kota Bandarlampung didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang murid yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara kekerasan terhadap seorang murid SD IT Ibnu Abbas yang terjadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa 11 Maret 2025..
Jaksa Penuntut Umum Novita Wulandari dalam dakwaannya menyampaikan bahwa terdakwa, yang bernama M Hersa A Wijaya, seorang warga Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, telah melakukan penganiayaan terhadap anak bernama Dzaki Aldebran Azka yang masih berusia 9 tahun.
Peristiwa penganiayaan bermula pada 6 November 2023, ketika anak terdakwa, Arsysa, menangis dan menolak untuk berangkat sekolah.
Terdakwa kemudian pergi ke sekolah anaknya, SD IT Ibnu Abbas. Setibanya di lokasi, terdakwa bertemu dengan beberapa teman anaknya yang kebetulan berada di luar kelas, kemudian melanjutkan langkahnya menuju ruang kelas tempat anak korban berada.
Di ruang kelas, terdakwa langsung mendekati korban, Dzaki, dan menarik kerah bajunya dengan tangan. Tindakannya berlanjut dengan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur dinding kelas. Tak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher korban, menamparnya, dan meludahinya.
Jaksa Penuntut Umum Novita Wulandari menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (leo/c1/abd)