UNIOIL
Bawaslu Header

Sengketa PSU Memanas, Partai Demokrat Gugat KPU Pesawaran

GUGAT: Partai Demokrat menggugat KPU Pesawaran ke Bawaslu setempat.-FOTO JENI MUSTIKA SURYA -

BANDARLAMPUNG – Partai Demokrat mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.

Ketua Tim Lima Partai Demokrat Hanifal membenarkan bahwa gugatan resmi telah diajukan ke Bawaslu Pesawaran. ’’Gugatan ini dilayangkan setelah KPU menolak pendaftaran Elin Septiani sebagai calon bupati dalam pemungutan suara ulang (PSU). Kami keberatan dengan keputusan tersebut dan membawa sengketa ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran,” ungkap Hanifal.

Dia melanjutkan penolakan pendaftaran Elin Septiani didasarkan pada kekurangan dalam formulir B pencalonan partai, yang disebutkan tidak ditandatangani serta tidak dihadiri oleh bakal calon wakil bupati (bacawabup) Supriyanto. 

’’Ini yang menjadi alasan KPU mengembalikan berkas pendaftaran Elin sebagai calon pengganti. Makanya kami telah mengajukan gugatan ke Bawaslu sehubungan dengan keputusan KPU yang menerima pendaftaran pasangan calon Supriyanto-Suriansyah,” ujar Hanifal, Jumat (14/3).

Hanifal mempertanyakan keabsahan keputusan KPU, khususnya terkait diterimanya berkas pendaftaran pasangan Supriyanto-Suriansyah, sementara pendaftaran pasangan Elin-Supriyanto yang diusung Partai Demokrat ditolak.

BACA JUGA:Kepercayaan Publik terhadap Pemerintah Pusat Menurun, Ancaman Separatisme Mengintai

Sementara, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengaku telah menerima gugatan dari DPC Partai Demokrat. Sehingga, pihaknya segera memverifikasi dokumen yang diserahkan oleh partai berlambang mercy tersebut.

’’Kami telah menerima berkas gugatan sengketa dari DPC Partai Demokrat. Proses verifikasi berkas segera dimulai,” ujar Fatihunnajah.

Dengan adanya gugatan ini, sambung Fatih, dinamika proses pemungutan suara ulang di Kabupaten Pesawaran diperkirakan semakin kompleks.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Midi Iswanto menegaskan bahwa pihaknya telah meminta DPC Partai Demokrat Pesawaran untuk segera menyusun berkas sengketa yang diajukan ke Bawaslu. Midi juga mempertanyakan dasar hukum keputusan KPU Pesawaran yang mengembalikan pendaftaran pasangan Elin-Supriyanto.

“Kami ingin mengetahui alasan KPU Pesawaran mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Elin-Supriyanto,” ungkap Midi.

Ia menambahkan bahwa sebelum pendaftaran dilakukan, pihaknya telah meminta klarifikasi mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) PSU kepada KPU Pesawaran. Namun, menurut Midi, KPU tidak memberikan penjelasan yang jelas dan hanya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah berdiskusi dengan akademisi hukum dan mengikuti arahan putusan MK. Tapi pada saat itu, KPU tidak memberikan penjelasan detail,” tambahnya.

Menurut Midi, partai Demokrat telah berkonsultasi hukum dengan akademisi. Dimana partai koalisi memang seharusnya dapat melibatkan Supriyanto dalam proses pencalonan. Namun, kata “dapat” dalam konteks ini bersifat opsional, tergantung pada kesepakatan partai koalisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan