Ada Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Ada pembatasan kendaraan angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 1446 H/2025.
Di mana, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
SKB tersebut dengan Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.
Pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran berlaku selama 16 hari, dimulai tanggal 24 Maret sampai 8 April 2025.
Terkait hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) RI Dudy Purwagandhi meminta kepada semua pelaku usaha untuk mengikuti aturan pembatasan angkutan barang selama Lebaran.
Dudy mengatakan pihaknya telah sejak lama menginformasikan kepada para pelaku usaha terkait pembatasan angkutan barang selama Lebaran.
"Terkait pembatasan angkutan barang para pengusaha sudah kami beri tahu jauh-jauh hari. Karena ini adalah event lebaran dan sudah bisa diprediksi," ujar Dudy Purwagandhi saat ditemui di Pemprov Lampung.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Keluarkan SE Tugas Kedinasan bagi ASN
Kata Dudy Purwagandhi, kebijakan pembatasan angkutan lebaran sudah dilakukan sejak lama dan pada momen lebaran prioritas utama adalah melayani pemudik.
"Pembatasan ini sudah dilakukan pada tahun sebelumnya. Sehingga lebaran prioritas nya adalah para pemudik dan kami tidak akan mentoleransi ketika ada kemacetan," tuturnya.
Sehingga, Dudy Purwagandhi meminta pengertian dari para pelaku usaha untuk dapat mengikuti aturan tersebut sehingga momen mudik berjalan dengan lancar.
"Jadi kami harapkan pengertian para pengusaha agar pada event lebaran masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi perlu kelancaran dan ini jadi prioritas kami," terangnya. (pip/c1/yud)