Implementasi PSAK 117 Tak Berpengaruh Signifikan terhadap Kinerja Perusahaan Asuransi

RADAR - BACA KORAN--
JAKARTA – Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tahun ini dinilai akan menambah tekanan terhadap industri asuransi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dampaknya tidak berpengaruh signifikan. Penyesuaian merupakan hal yang wajar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan PSAK 117 kontrak asuransi merupakan standar akuntansi baru yang dampaknya cukup signifikan kepada perusahaan asuransi. Tentu merupakan dampak positif yang meliputi pengukuran kinerja, pencatatan, pengakuan maupun pengungkapan.
Mayoritas perusahaan asuransi telah melakukan persiapan implementasi dengan baik, termasuk menyampaikan laporan parallel run pada triwulan I, II, III dan IV di 2024.
”Adapun dampak terkait dengan penurunan atau kenaikan kinerja jika dibandingkan dengan PSAK 62, secara umum dampak tersebut tidak berpengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja perusahaan tersebut, terlebih lagi, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam hal perusahaan asuransi mengimplementasikan PSAK 117,” ucap Ogi, Kamis (13/3).
Penerapan PSAK 117 yang telah diimplementasikan per 1 Januari. OJK juga telah menetapkan POJK 22/2024 juncto SEOJK 23/2024. Meminta seluruh perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan keuangan versi PSAK 117 setiap triwulan yang dimulai untuk laporan keuangan periode triwulan I 2025 yang disampaikan untuk pertama kali 15 Mei 2025.
”Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan melakukan pengawasan yang efektif dan efisien OJK telah menetapkan Standar Prosedur Operasional (SPO) terkait dengan pengawasan berbasis PSAK 117,” jelas Ogi.
Terkait dengan inflasi medis, sepanjang 2024 tercatat senesar 10,1 persen. Lebih tinggi dibandingkan inflasi umum sekitar 3 persen. Secara global, inflasi medis di kisaran 6,5 persen.
Ogi menegaskan, OHK berencana menerbitkan RSEOJK asuransi kesehatan yang mengatur Medical Advisory Board (MAB). Sehingga mampu mememperbaiki tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan. MAB dalam perusahaan asuransi berperan sebagai penasihat dalam aspek medis, terutama dalam evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk.