Pelaku Cabuli Siswi SMP

--
GUNUNGSUGIH - Seorang siswi SMP melaporkan kekasihnya ke Polsek Bumiratu Nuban Polres karena menjadi korban pencabulan.
Korban berinisial OK (13) mengaku dipaksa oleh pelaku berinisial AL (28) untuk melakukan perbuatan hubungan seksual dalam sebuah toko di Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah yang terjadi pada bulan Januari dan Februari 2025.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, usai dilaporkan oleh orang tua korban, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AL yang merupakan warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lamteng pada Rabu (12/3).
"Pelaku melakukan aksi rudapaksa saat korban datang ke rumahnya dua kali," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/3).
Iptu Roma menjelaskan, kronologi bermula pada Januari 2025, korban bersama seorang temanya datang ke rumah pelaku pukul 16.00 WIB.
Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman yang diajak oleh korban.
Kemudian, kata Iptu Roma, tanpa bicara pelaku tiba-tiba mengirim pesan singkat kepada korban, memintanya ke sebuah kamar di bagian belakang rumah pelaku.
Dikatakan kapolsek, di sana korban dan pelaku berduaan dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
"Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta, dan terjadi tindak asusila di rumah pelaku," jelasnya.
Satu bulan kemudian, pada Februari 2025 pukul 15.00 WIB, korban kembali datang ke tempat pelaku, ditemani dua teman pria.
Awalnya mereka berempat berbincang seperti biasa di sebuah toko milik AL. Namun, setelah beberapa lama, dua teman pria itu pergi meninggalkan korban dan pelaku.
Pelaku pun kembali mengajak korban melakukan perbuatan asusila, dan korban mengaku terpaksa menurutinya. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumiratu Nuban, setelah menerima laporan dari orangtua korban pada 12 Maret 2025.
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(*)