UNIOIL
Bawaslu Header

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten Diduga Tidak Netral dalam PSU Pilkada

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten terkait dugaan ketidaknetralan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang.-FOTO JPNN -

SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten karena diduga tidak netral dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang. Pelaporan ini terkait dengan program Safari Ramadan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang, yang dituduhkan sebagai safari politik untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir membenarkan adanya laporan tersebut yang disampaikan ke Bawaslu Banten pada Senin (10/3).
“Bawaslu Provinsi Banten sekarang sedang melakukan proses kajian awal. Kami masih melakukan kajian terkait syarat formil dan materiil dari laporan ini,” kata Badrul Munir di Serang, Selasa (11/3).
Badrul menjelaskan, setelah laporan diterima, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal guna menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak.
“Kami masih melakukan kajian apakah ini termasuk kampanye atau pelanggaran lainnya,” jelasnya.
Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, Bawaslu Banten akan memiliki waktu lima hari untuk menangani pelanggaran tersebut.
“Bila laporan sudah diregister, kami akan memiliki lima hari untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70 Tahun 2025 mengharuskan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang. Pada Pilkada tersebut, pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas. Andika Hazrumy adalah keponakan dari Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. (jpnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan