UNIOIL
Bawaslu Header

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Pemeras Pelajar, Satu Masih DPO

DIAMANKAN: Polres Tanggamus mengamankan tiga pelaku pemerasan terhadap pelajar. Sedangkan satu pelaku masih buron. -FOTO IST-

KOTAAGUNG –Satreskrim Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan.

Tiga orang ditetapkan tersangka dan satu menjadi buronan dan ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Para tersangka yang diamankan berinisial SH (50), NR (25) dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga melalui keterangan tertulis disampaikan Humas Polres Tanggamus mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin (3/3) pukul 00.40 WIB di kediamannya masing-masing. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Naspi Hazrori, seorang warga Pekon (Desa) Tebabunuk, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus.

"Laporan tersebut didasarkan pada keterangan dari anaknya, Denis Noval Hanip, serta dua korban lainnya, Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang mengalami dugaan pemerasan di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo," kata AKP Khairul Yassin.

Menurut laporan para korban yang masih berstatus pelajar, mereka sedang berada di sebuah gubuk di perkebunan ketika tiba-tiba didatangi oleh empat pria bercadar. 

Para pelaku kemudian meminta tiga unit handphone milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. 

Setelah menyerahkan handphone mereka, para korban diarahkan untuk mengambilnya di rumah di Pekon Balak.

"Namun, ketika tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta, dan melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya. 

AKP Khairul mengungkap setelah menerima laporan, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di lokasi yang berbeda.

"Mereka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan satu orang lainnya yang masih dalam pencarian," ungkapnya. 

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak handphone milik korban serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini, para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Para tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. 

Tag
Share