Prabowo Instruksikan H-7 THR Wajib Diberi
--
// Swasta hingga Aplikator Ojol Harus Gelontorkan THR
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kepada para pengusaha di perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri. Hal ini disampaikannya di Istana Merdeka, Senin (10/3).
’’Tidak terasa kita sudah berada di hari ke-10 Ramadan dan sebentar lagi kita akan merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pada siang ini dapat laporan dari para menteri Kabinet Merah Putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta BUMD, BUMN," kata Prabowo.
Dari pertemuan itu, pemerintah sepakat agar THR kepada pegawai swasta, BUMD, dan BUMN paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Meski demikian, terkait besaran THR tersebut, Prabowo mengatakan akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.
’’Jadi saya sampaikan sebagai berikut, pertama pemberian THR bagi swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya, besarannya dari menteri ketenagakerjaan melalui surat edaran," ujarnya.
BACA JUGA:Animo Pemudik EV Diprediksi Meningkat saat Idul Fitri 1446 H
Prabowo mengatakan pada tahun ini, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) yang telah mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Karena itu, ia mengimbau kepada para pemilik aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja.
Ia menyebut saat ini ada 250 ribu pekerja ojek online yang aktif. ’’Pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan keaktifan kerja 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif 1–1,5 juta yang berstatus part time tidak full time," kata Prabowo di Istana Merdeka.
Terpisah, setelah ditunggu-tunggu, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa pemberian THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada Lebaran 2025 akan dipercepat.
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, THR untuk PNS dibayarkan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran.
’’(THR) akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar Haryo kepada Disway, Sabtu (8/3).
BACA JUGA: Nissan Masih Ingin Kerja Sama dengan Honda