Pegawai Non-ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.--FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM
JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan baru terkait tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini, perlindungan pekerja diatur lebih rinci dan pasti.
"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” tutur Yassierli, dikutip Minggu (9/3).
Permenaker 1 Tahun 2025 menyebutkan beberapa perubahan substansi. Antara lain, mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan lainnya terkait dengan pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.
Terpisah, pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengungkapkan, permenaker ini akhirnya meligitimasi kewajiban non-ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan itu merupakan langkah yang baik. Sebab, angka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih rendah.
Namun, dia menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan aturan ini dengan UU ASN. Pasalnya, UU ASN menyebutkan bahwa tak ada lagi honorer ataupun tenaga non-ASN dalam pemerintahan, paling lambat Desember 2024.