PSU Pesawaran Wajib Laksanakan Debat

Radar Lampung Baca Koran--
BANDARLAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan simulasi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah. Hasil simulasi menunjukkan 21 daerah akan menggelar PSU pada Sabtu, sedangkan 3 daerah lainnya pada Rabu.
Menurut anggota KPU Idham Holik, keputusan ini mempertimbangkan populasi serta waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Idham menambahkan PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud digelar pada Rabu (9/4/2025). Rentang waktu 45 hari. Sedangkan PSU Pilkada 2024 di Provinsi Papua dilaksanakan pada Rabu (6/8/2025). Rentang waktu 180 hari. Kabupaten Boven Digoel dilakukan pada Rabu (6/8/2025). Rentang waktu 190 hari.
Sementara itu, untuk daerah yang menggelar PSU Pilkada 2024 pada Sabtu, jadwalnya bervariasi, tergantung rentang waktu yang diberikan MK.
Simulasi jadwal PSU Pilkada 2024, yakni pada 22 Maret 2025 (rentang waktu 30 hari), 5 April 2025 (rentang waktu 45 hari), 19 April 2025 (rentang waktu 60 hari) dan 24 Mei 2025 (rentang waktu 90 hari)
KPU kabupaten/kota tetap memfasilitasi kampanye bagi pasangan calon dengan mempertimbangkan anggaran daerah.
Selain itu, setiap daerah yang menggelar PSU wajib menyelenggarakan satu kali debat publik agar masyarakat dapat memahami visi dan misi pasangan calon. “Debat publik bisa dilakukan secara online untuk efisiensi anggaran,” ujar Idham.
Dengan adanya simulasi ini, KPU berharap PSU Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang lebih transparan serta demokratis.
KPU menegaskan bahwa kampanye akbar atau rapat umum ditiadakan dalam proses PSU Pilkada 2024 di 24 daerah. Kebijakan ini diambil untuk mendukung prinsip efisiensi anggaran.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” ujar Anggota KPU, Idham Holik, dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Meski kampanye akbar ditiadakan pada PSU Pilkada 2024, KPU tetap memperbolehkan partai politik atau gabungan partai politik untuk membiayai metode kampanye lain, seperti: Pertemuan terbatas, Tatap muka dan dialog, Penyebaran bahan kampanye, Pemasangan alat peraga.
“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan tetap diperbolehkan,” tambah Idham.
Lebih lanjut, Idham mengingatkan bahwa 10 Maret 2025 merupakan tenggat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU. Proses ini sudah dibuka sejak 4 Maret 2025 dan akan berakhir pada pukul 23.59 WIB malam ini.
’’Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU daerah, ini adalah hari terakhir bagi pasangan calon untuk mendaftar atau mengganti calon yang terdiskualifikasi,” katanya.