Pemerintah Diminta Terbitkan Kebijakan Satu Peta Hutan

RADAR - BACA KORAN--
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk segera menerbitkan kebijakan satu peta (one map policy) hutan. Kebijakan itu bisa menjadi acuan secara nasional agar terwujud langkah penertiban yang win-win solution untuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Prof. Yanto Santosa, inti dari permasalahan industri sawit adalah acuan peta yang dipakai untuk melakukan penertiban kawasan hutan.
"Kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu itu memang harus dipaksakan diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta. Ini nggak bener," kata Yanto kepada wartawan pada Minggu (9/3).
Lebih jauh Yanto mengatakan, tanaman sawit sudah ada sebelum Undang-Undang Kehutanan lahir. Tanaman sawit sudah mulai marak ditanam sejak sebelum 1999-an. Karena itu, kurang bijaksana jika penertiban kawasan hutan dilakukan dengan peta kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan yang belum dikukuhkan secara nasional.
"Harusnya tim ini (Satgas Penertiban Kawasan Hutan) bergerak dengan mengacu kepada peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang belum dikukuhkan, belum ditetapkan," jelasnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan. Pengukuhan kawasan hutan idealnya dilakukan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut. Jadi, penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak seperti yang dilakukan saat ini, sehingga terkesan tidak mendapat legitimasi dari pihak lain dan atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.