Kejari Pesawaran Tetapkan DPO Kades Mada Jaya

--
PESAWARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sutrisna (38).
Ia ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan program gerakan desa ikut sejahtera (Gadis) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes "Maju Jaya" Desa Mada Jaya tahun anggaran 2018 dan pengelolaan keuangan APBDES di Desa Mada Jaya Kecamatan way khilau Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2018-2019.
Sutrisna yang lahir di Mada Jaya tanggal 2 Agustus 1986 ini berkewarganegaraan Indonesia. Ada 2 alamat tempatnya tinggal yakni pertama di Pringkumpul LK. IV RT. 009 RW. 004, kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu Lampung dan Desa Mada Jaya RT 004, RW 002 Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Lampung.
Sutrisna ditetapkan DPO oleh kejari saat statusnya sebagai Kepala Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran tahun 2018-2019.
Jika ada yang melihat atau mengetahui keberadaan orang tersebut, dapat melaporkan ke Kejari Pesawaran. (rls/yud)