Pura-Pura Kemalingan, Ternyata Modus

Radar Lampung Baca Koran--
WAYKANAN - Seorang warga diamankan terkait kasus pemberian keterangan palsu. Ia merupakan warga Kampung Rejosari, Kecamatan Negeriagung, Kabupaten Waykanan.
Pelaku berinisial M (46) diamankan oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Waykanan atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa M sebelumnya melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi BE 2810 WK.
Ia mengklaim kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di Kampung Rejosari.
BACA JUGA:Residivis asal Jambi Ditangkap Polisi karena Modus Investasi Palsu
Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Polres Way Kanan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lapangan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang sebenarnya tidak pernah dicuri.
Tersangka M akhirnya mengakui bahwa ia telah menjual kendaraan tersebut dan membuat laporan palsu ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Atas dasar itu, kami mengamankan M di Kampung Rejosari pada Kamis (27/02/2025) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan,” ujar Kasatreskrim AKP Sigit Barazili.
Akibat perbuatannya, M terancam dijerat Pasal 220 KUHP atau Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (sah/c1/yud)