UNIOIL
Bawaslu Header

Disnaker Mesuji Siapkan Posko Pengaduan THR

Radar Lampung Baca Koran--

MESUJI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji akan membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Posko ini disediakan bagi pekerja atau karyawan yang merasa haknya terkait THR belum dipenuhi oleh perusahaan. Masyarakat dapat melaporkan permasalahan tersebut dengan langsung datang ke kantor Disnakertrans Mesuji di kompleks Pemkab Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (3/3). 

Menurut Kiki, sapaan akrabnya, posko pengaduan THR dibuat sebagai bentuk fasilitasi bagi pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan haknya sebagai pegawai pada momen hari besar keagamaan. 

BACA JUGA:Bantu Orang Tua, Pelajar Ini Jadi Korban Curas

Diharapkan, posko pengaduan yang akan dibuka di kantor Disnaker Mesuji ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja.

Posko pengaduan THR akan dibuka satu minggu sebelum hari Lebaran (H-7). "Kami berharap pekerja yang merasa berhak atas THR namun belum dibayarkan oleh perusahaan agar segera melapor saat H-7 Lebaran," ujarnya.

Data yang dihimpun radarlampung.co.id menunjukkan bahwa saat ini tercatat 43 perusahaan di Kabupaten Mesuji. Jumlah perusahaan skala besar dan menengah terdiri dari 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah. (muk/c1/yud)

 

Tag
Share