UNIOIL
Bawaslu Header

Bantu Orang Tua, Pelajar Ini Jadi Korban Curas

DITANGKAP: Aparat kepolisian menangkap pelaku curas terhadap pelajar. -FOTOHUMAS POLRES TULANGBAWANG -

TUBA - Seorang pelajar di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Peristiwa tersebut bermula saat korban A (9), warga Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, diminta oleh ibunya untuk pergi ke warung pada Sabtu (1/3) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Korban yang mengendarai motor tiba-tiba dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam list merah di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan. Tepatnya di depan SMP Negeri 2 Menggala. 

Tiba-tiba laki-laki tidak dikenal tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam korban yang diletakkan di dasbor depan motor. 

Saat peristiwa terjadi pelaku sempat mengajak korban untuk balapan sambil meninggalkan korban. "Korban disitu langsung berteriak maling-maling," kata Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, Senin 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Kepala Daerah PDIP Harus Ikuti Retret Gelombang Kedua

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala. 

Polisi bergerak. Tidak berselang lama, tepatnya tiga jam pasca kejadian yakni sekitar pukul 16.00 WIB, Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung berhasil menangkap pelaku di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. 

"Iya benar tidak lama, sekitar 3 jam setelah peristiwa tersebut pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Kapolsek. 

Pelaku diketahui yakni seorang laki-laki berinisial DS (22), warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah. (nal/c1/yud)

 

Tag
Share