UNIOIL
Bawaslu Header

DPR Desak UI Segera Ambil Keputusan Terkait Disertasi Bahlil Lahadalia

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, mendesak Universitas Indonesia segera mengumumkan sikap resmi terkait disertasi Bahlil Lahadalia agar tidak menambah polemik di masyarakat.-FOTO IST-

JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak Universitas Indonesia (UI) segera mengambil keputusan terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menghindari polemik yang berkembang di masyarakat.

Hetifah menegaskan bahwa UI sebagai institusi pendidikan harus segera menyampaikan sikap resminya agar isu ini tidak semakin membesar. “Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI perlu segera mengumumkan sikap resminya,” ujar Hetifah dalam keterangannya pada Senin, 3 Maret 2025.

Ia menambahkan, jika UI tidak segera mengambil keputusan, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan berpotensi merugikan reputasi UI itu sendiri.

Hetifah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani masalah akademik. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk menjaga citra perguruan tinggi yang harus bebas dari tekanan politik. “Kami mendesak UI untuk membuat keputusan yang adil dan berbasis pada prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan politik tertentu,” jelas Hetifah.

Politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan bahwa menjaga integritas akademik adalah fondasi penting dalam dunia pendidikan, dan segala keputusan akademik harus didasarkan pada aturan serta standar yang berlaku tanpa intervensi kepentingan di luar akademik.

Kasus ini berawal dari hasil sidang etik terkait dugaan pelanggaran akademik oleh Bahlil Lahadalia, yang kini menjadi sorotan publik. Diketahui, Bahlil tengah terlibat polemik terkait gelar doktor (S-3) yang ia peroleh dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia.

Namun, menurut konfirmasi Disway.id, pihak UI menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai polemik tersebut. “UI sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi apapun terkait status Pak Bahlil,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintahan, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, pada 28 Februari 2025.



Sementara itu, Ketua Dewan Guru Besar (DGB) UI, Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugasnya dengan mengirimkan rekomendasi hasil sidang etik kepada rektor, M2A, dan Senat. “Rektor yang harus memutuskan,” ujar Harkristuti kepada Disway.id.

Baik Arie maupun Harkristuti tidak dapat mengonfirmasi detail pelanggaran atau sanksi yang beredar di media sosial terkait hasil sidang etik tersebut. “Kami hanya bisa menyampaikan hasilnya pada internal DGB UI,” kata Harkristuti. Arie menambahkan, “Saya belum bisa konfirmasi juga apakah itu hasil sidang etik atau tidak. Tapi yang jelas, UI belum membuat keputusan akhir terkait Bapak Bahlil.”

Sebelumnya, sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan empat pelanggaran yang ditemukan dalam sidang etik terhadap Bahlil. Pelanggaran tersebut mencakup ketidakjujuran akademik, pelanggaran standar akademik, perlakuan khusus dalam proses pembimbingan, serta konflik kepentingan antara promotor dan kopromotor.

Dalam rekomendasinya, DGB UI merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil dan kewajiban untuk menulis ulang dengan topik yang sesuai dengan standar akademik UI.

Selain itu, promotor, kopromotor, dan pimpinan program studi juga direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi, termasuk teguran keras, larangan mengajar, dan penundaan kenaikan pangkat.

(Disway/abd)





---





Tag
Share