Pengamen Aniaya Pengunjung Minimarket

Radar Lampung Baca Koran--
LAMTENG – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputihbanyak mengamankan pengamen berinisial BS (22) lantaran menganiaya RF (20) di depan Indomaret Simpang Randu, Jumat (28/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat penganiayaan itu, RF yang merupakan warga Kampung Binakarya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, mengalami luka robek di alis kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang.
Kapolsek Seputihbanyak Iptu Hairil Rizal mengatakan penganiayaan berawal saat pelaku bersama rekannya mendatangi korban di depan Indomaret Simpang Randu dengan niat untuk mengamen.
Kala itu, korban sudah memberi tahu atau meminta maaf kepada pelaku karena tidak bisa memberi uang lantaran sedang menerima telepon.
Pelaku lantas duduk di pojok halaman Indomart, sedangkan rekannya tetap mengamen atau menyanyikan lagu di depan korban.
Namun tak lama kemudian pelaku kembali menghampiri korban dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan sembari menunjuk dan melototi korban.
Namun, korban tetap menelfon temannya dan tidak memperdulikan pelaku. Tiba-tiba, pelaku yang merupakan warga Kel. Tajang Jambi, Kec. Sukarame, Kota Palembang, Sumatera Selatan itu langsung memukul kepala korban di bagian alis mata sebelah kanan dan kiri.
Pelaku juga memukul kepala korban pada bagian belakang berkali-kali. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian alis sebelah kiri dan kanan, serta memar di kepala bagian belakang, lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak,” ungkap Iptu Hairil.
Setelah kepolisian menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung meringkus pelaku pada malam itu juga di kontrakannya.
“Pelaku berhasil kami tangkap pada pukul 22.00 WIB, di kontrakannya yang berada di Kampung Setia Bakti dan saat ini telah kami tahan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Hairil.
Kini akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. (sur/c1/yud)