PPN Tiket Pesawat Lebaran Ditanggung Pemerintah
KETERANGAN PERS: Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers.--FOTO ANTARA
PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggatan 2025 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri.
Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadhan Lebaran berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025. (jpc/c1)