UNIOIL
Bawaslu Header

Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung menyiapkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan korupsi di Pertamina, yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. -FOTO DISWAY -

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Komisaris Utama PT Pertamina, dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai keterangan, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lain yang ada.

 

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi atau dokumen, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 26 Februari 2025 malam.

Bocoran Formasi Timnas Indonesia dengan Pemain Keturunan Baru Asuhan Patrick Kluivert, Ganas Bikin Australia Ciut!

Saat ini, Kejaksaan Agung sedang menangani perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang melibatkan subholding dan kontraktor-kontraktor pada periode 2018-2023.

Hingga saat ini, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya adalah petinggi subholding Pertamina, berinisial RS, SDS, YF, AP, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, serta EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, antara lain MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Salah satu tersangka, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, disebut melakukan pembelian pertalite yang kemudian dioplos menjadi pertamax.

“Modusnya adalah membeli RON 90, tetapi dibayar dengan harga RON 92, kemudian dicampur atau diblending,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp193,7 triliun.

Sebelumnya Ramai dugaan pembelian minyak jenis RON 92 (Pertamax) yang ternyata berlabel RON 90 (Pertalite), PT Pertamina Patra Niaga disebut-sebut membeli Pertalite untuk kemudian dicampur (dioplos) di depo atau storage menjadi Pertamax.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menjelaskan bahwa setiap produk BBM yang dipasarkan di Indonesia, Pertamina mengikuti spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

’’Terkait dengan spesifikasi setiap produk BBM yang dipasarkan di Indonesia ini diatur oleh Dirjen Migas, baik itu Ron 90, Ron 92, Ron 95, maupun Ron 98. Jadi kita mengikuti spesifikasi dari pemerintah,” katanya dalam rapat dengam komisi XII di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Tag
Share