UNIOIL
Bawaslu Header

Pemkot Larang Hiburan Malam Buka saat Ramadan

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung resmi melarang pemilik hiburan malam untuk membuka usahanya di bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.

Hal tersebut diketahui dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H yang ditandatangani Sekretaris Kota (Sekkot) Iwan Gunawan.

Iwan menyebut SE itu terbit atas dasar Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sosialisasi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Disebutkan Iwan, pemilik usaha diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar/arena bola sodok untuk tutup sementara, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.

’’Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan suci Ramadan dan malam hari raya Idul Fitri 1446 H (H-2 s/d H+3),” katanya, Rabu (26/2).

BACA JUGA: Gudang Pekon Ludes Terbakar

Demikian pula dengan pemilik usaha makanan atau restoran yang ada di Kota Tapis Berseri untuk menghormati semua umat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Restoran juga kafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa atau ditutup memakai tirai,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk kegiatan usaha biliar hanya diperbolehkan buka bagi tempat yang digunakan untuk para atlet melaksanakan latihan.

’’Dalam hal usaha rumah biliar/bola sodok sebagai tempat pembinaan atlet untuk dapat menunjukkan surat rekomendasi dari KONI/POBSI Kota Bandarlampung,” ujarnya.

BACA JUGA:Keputusan Parpol Pengusung Ada di DPP

Bagi para pelaku usaha yang telah disebarkan surat edaran ini namun tidak mengindahkan peraturan yang ada, sanksi ringan hingga pencabutan izin usaha bakal menanti.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Teguran, Tertulis, sampai dengan Pencabutan Izin/Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.

“Pembatasan usaha untuk tidak melakukan kegiatan perjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan