Pemkot Larang Hiburan Malam Buka saat Ramadan
Editor: Yuda Pranata
|
Rabu , 26 Feb 2025 - 21:52

Radar Lampung Baca Koran--
Untuk diketahui, jenis usaha yang harus menaati peraturan tersebut seperti diskotek, pub, bar, karaoke dan sejenisnya, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar (arena bola sodok), restoran/rumah makan/kafe/kantin, dan hotel. (mel/c1/yud)