UNIOIL
Bawaslu Header

Pemkot Larang Hiburan Malam Buka saat Ramadan

Radar Lampung Baca Koran--

Untuk diketahui, jenis usaha yang harus menaati peraturan tersebut seperti diskotek, pub, bar, karaoke dan sejenisnya, panti pijat/panti kebugaran, rumah biliar (arena bola sodok), restoran/rumah makan/kafe/kantin, dan hotel. (mel/c1/yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan