UNIOIL
Bawaslu Header

Polresta Bandar Lampung Musnahkan 2,4 Kilo Sabu dan 202 Butir Ekstasi Senilai Rp2,5 Miliar

Polresta Bandar Lampung memusnahkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. -Foto Saskia/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba senilai Rp2,5 miliar yang berhasil diungkap dalam periode satu bulan terakhir. 

Barang bukti narkoba tersebut didapat dari 8 kasus dengan delapan tersangka, meliputi 2.424,74 gram sabu dan 202 butir ekstasi,  Dimusnahkan di lapangan Mapolresta Bandarlampung, pada Rabu (26/2).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, saat konferensi pers menjelaskan bahwa barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara yang aman.

Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut terlebih dahulu diblender setelah dicampur dengan air dan cairan pembersih.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba itu terlebih dahulu dilakukan uji tes untuk memastikan keasliannya. 

Kombes Alfret menjelaskan, apabila dinilai secara ekonomis, barang haram ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 2,5 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 12.325 jiwa. 

Menurut Kapolresta, barang bukti yang berhasil disita ini rencananya oleh para pelaku diedarkan di wilayah Bandarlampung, yang menunjukkan tingginya tingkat peredaran narkoba di kota tersebut.

Dengan langkah ini, Polresta Bandarlampung berharap dapat memberi dampak positif dalam upaya memerangi narkoba di wilayah tersebut dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ia pun memastikan Polresta Bandarlampung akan terus perang melawan narkoba.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan