Mengaku Polisi, Driver Taksi Online di Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya

DIAMANKAN: Driver taksi online yang menjadi pelaku pencabulan diamankan Polresta Bandarlampung. -FOTO SASKIA/RLMG-
BANDARLAMPUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang driver taksi online lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku Rigo Susanto (40) warga Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Sementara, korban pelajar berinisial RAP (15).
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, saat konfrensi pers mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kotasepang, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, pada Selasa (4/2) pukul 16.00 WIB.
Kejadian bermula saat korban memesan layanan taksi online untuk menuju ke Mall Bumi Kedaton (MBK). Setibanya di dalam mobil, pelaku meminta korban untuk pindah ke kursi depan.
Di saat itu, pelaku merayu korban dan menawarkan uang sebesar Rp 1 juta agar korban mau melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobil.
Setelah kejadian tersebut, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan melanjutkan aksinya melalui video call, dengan mengimingi untuk diberikan handphone.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi agar korban termakan bujuk rayunya. Sementara itu, pelaku tidak memberikan uang maupun handphone tersebut.
Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu seragam warna putih, satu rok abu-abu, satu jilbab, dua unit handphone, senjata api softgun, serta satu unit mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi BE 1817 TD.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sas/nca)