Curi Motor Temannya di Sekolah, Pelajar SMA di Bandar Lampung Diringkus Polisi

--

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Tag
Share