Pertambangan di Pulau Kecil Disebut Tidak Dilarang
PENUHI SYARAT: Pemerintah dan DPR RI menilai pulau-pulau kecil diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan setelah memenuhi seluruh persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.-FOTO DOK. JPNN-
Wihadi juga turut menguraikan penilaian hukumnya atas Pasal 35 huruf k UU PWP3K bahwa pada dasarnya kegiatan penambangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan kondisi-kondisi sebagaimana yang dicantumkan dalam ketentuan pasal tersebut.
Pasal 35 huruf k UU PWP3K berbunyi ‘Dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: (huruf k) melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.
“Kegiatan pertambangan mineral di wilayah pulau-pulau kecil dan perairan di wilayah disekitarnya diperbolehkan asalkan telah memenuhi berbagai persyaratan.”
Selain yang disebutkan tadi, ada pula persyaratan, seperti tercantum dalam RZWP3K [Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil], memiliki izin usaha, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan tata kelola air dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, memenuhi syarat luas wilayah yaitu di atas 100 km2 hingga 2.000 km2. (jpnn/c1/abd)