RAHMAT MIRZANI

Jangan Sekali-kali Bertransaksi dengan Pinjol!

BANYAK KORBAN TERJEPIT PINJAMAN: CEO & Principal Zapfinance Prita Hapsari Ghozie menyebut dari data OJK, banyak korban yang terjerat pinjaman daring atau pinjol ilegal di Indonesia adalah kalangan guru. -FOTO HUMAS UM SURABAYA-

JAKARTA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Japarmen Manalu memberikan peringatan kepada masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) saat liburan Natal 2023 dan tahun baru 2024.

Ia menekankan agar masyarakat tidak tergoda untuk menggunakan pinjol demi memenuhi kebutuhan konsumtif karena tingginya bunga dan risiko yang terkait.

Japarmen menyarankan agar masyarakat berbelanja sesuai kebutuhan dan tidak terjerat dengan pinjol, terutama pinjol ilegal yang dapat berdampak buruk.

Dilaporkan oleh JawaPos.com dari Antaranews Jumat (8/12), Ia menjelaskan bahwa pinjol seharusnya dimanfaatkan untuk kebutuhan bisnis atau produksi, bukan untuk hal-hal konsumtif.

Di Provinsi NTT, Japarmen mencatat adanya pengaduan korban pinjol ilegal yang awalnya hendak meminjam Rp7 juta.

Namun akhirnya tertipu dan kehilangan uang hingga Rp140-an juta. Oleh karena itu, ia menekankan agar masyarakat tidak meminjam untuk keperluan konsumtif.

Japarmen juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas produk atau perusahaan keuangan sebelum menggunakannya.

Selalu memastikan bahwa perusahaan jasa pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.

Dalam menghadapi era teknologi finansial dan digitalisasi, Japarmen menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap perkembangan teknologi informasi.

Ia memberikan langkah-langkah antisipasi, termasuk mengecek legalitas produk, dan mengingatkan agar masyarakat hanya menggunakan layanan keuangan yang telah terdaftar dan diizinkan oleh OJK.

Japarmen juga memperingatkan masyarakat terhadap tawaran pinjol melalui SMS atau pesan instan pribadi, yang kemungkinan berasal dari aplikasi pinjol ilegal.

Dengan demikian, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga masyarakat dari potensi penipuan dan risiko yang terkait dengan pinjaman online. (jpc/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan