91 Merek Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

SITA: BPOM RI mengumumkan 91 merek kosmetik ilegal hasil temuan intensifikasi pengawasan, Jakarta, Jumat (21/2).-FOTO ANISSA ZAHRO/DISWAY.ID -

JAKARTA – Sebanyak 91 merek kosmetik yang beredar mengandung bahan berbahaya. Sehingga, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita merek tersebut.

BPOM mengungkapkan peningkatan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia mencapai 10 kali lipat. Hal ini berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pihaknya sepanjang 10–18 Februari 2025 di 709 sarana, mulai industri, importir, BUPN kosmetik, pemilik merek, klinik kecantikan, reseller, dan distributor retail.

’’Nilai keekonomian temuan pada intensifikasi pengawasan (kosmetik ilegal) tahun ini meningkat signifikan. Jadi mencapai lebih 10 kali lipat dibanding kegiatan yang sama pada tahun 2024," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2).

BACA JUGA: Hal Mengagumkan Dilakukan Orang Cerdas

Dia menjelaskan pada 2024, nilai kosmetik ilegal sekitar Rp3 miliar. Namun kali ini, (tahun 2025) nilainya mencapai Rp31,7 miliar. “Jadi meningkat 10 kali lipat." Ujarnya.

Menurutnya, temuan pada intensifikasi pengawasan kosmetik ilegal ini mencakup pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal. "Sebanyak 91 merek, kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pcs," bebernya.

Puluhan merek yang beredar ini, diketahui melakukan berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari menggunakan bahan dilarang (17,4%), termasuk skincare etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian juga tidak adanya izin edar (79,9%), cara menggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik (0,1%), serta kosmetik kedaluwarsa (2,6%).

Keempat jenis pelanggaran ini akan ditindaklanjuti pihaknya ke ranah hukum (pro justicia). "BPOM akan menggiring kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera," tegasnya.

Temuan kosmetik ilegal ini didominasi oleh produk impor dan produk kontrak yang didistribusikan, dipromosikan lewat media online.

Dalam pelaksanaannya, sebanyak 5 unit pelaksana teknis menjadi penemu kosmetik ilegal paling banyak, di antaranya BBPOM di Palembang (Rp1,7 miliar), BBPOM di Jakarta (Rp10,3 miliar), BBPOM di Bogor (Rp4,8 miliar), BBPOM di Yogyakarta (Rp11,2 miliar), dan BBPOM di Makassar (Rp1,3 miliar).

"Pada hasil intensifikasi ini, Badan POM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal berjumlah sebanyak 91 merek, kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pcs," papar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Jakarta, Jumat 21 Februari 2025.

Ratusan ribu produk yang ditemukan ini melanggar ketentuan, baik itu mengandung bahan berbahaya termasuk etiket biru (17,4 persen), tanpa izin edar (79,9 persen), cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik atau injeksi (0,1 persen), dan produk kedaluwarsa (2,6 persen). "Temuan produk tersebut didominasi oleh produk impor sebesar 60 persen," ucapnya.

Taruna Ikrar menambahkan, terjadi pergeseran tren yang semakin meyebabkan kosmetik ilegal masif beredar di masyarakat.

Tag
Share