Barang Bukti Narkoba Senilai Rp10,7 M Dimusnahkan

PEMUSNAHAN: Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menunjukkkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 10,18 kg, ganja 62,79 kg, dan ekstasi 1.407 butir yang akan dimusnahkan.--FOTO HUMAS POLDA LAMPUNG
BANDARLAMPUNG – Sabu-sabu sebanyak 10,18 kg, ganja 62,79 kg, dan ekstasi 1.407 butir hasil pengungkapan 2024 dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2).
Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombespol Irfan N. mempimpin langsung acara pemusnahan barang bukti narkoba ini.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Yuni Iswandari Yuyun mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka. "Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu 10,18 kg, ganja 62,79 kg, dan ekstasi 1.407 butir," katanya.
Barang bukti narkoba tersebut, kata Yuni, memiliki nilai ekonomis mencapai Rp10.731.680.000. ’’Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, dan ekstasi ke dalam incinerator. Kemudian dibakar hingga habis menjadi abu. ’’Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan,’’ tegasnya. (rls/c1)