Tim Forensik Investigasi PT MI
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/f41e30f367e1895e747ea9b374f017b6.jpeg)
INVESTIGASI: Tim Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan melakukan pengecekan awal di PT Minggok Indonesia (MI), Lampung Tengah, pada Selasa (18/2) siang.-FOTO DOK. POLRES LAMTENG -
Terkait Kecelakaan Kerja yang Tewaskan Karyawan
LAMTENG - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengecekan awal di PT Minggok Indonesia (MI), sebuah perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Dusun Waykekah, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (18/2) siang.
Pengecekan yang dipimpin Kasubbid Fiskom Labfor Polda Sumsel AKBP Ahmad Kulbinus tersebut menindaklanjuti terjadinya kecelakaan kerja fatal yang menewaskan salah satu karyawan inisial AH (19) pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Di mana saat kejadian, korban AH diduga terjatuh dan masuk dalam chipper (mesin penghancur kayu) di PT MI.
BACA JUGA:560 CJH Lunasi Bipih, Bandarlampung Terbanyak
Mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa tim dari Labfor Polda Sumsel hadir di lokasi untuk melakukan pengecekan awal terkait kecelakaan kerja yang menewaskan AH.
Ia menjelaskan Tim Labfor Polda Sumsel bertugas melakukan investigasi lebih lanjut terhadap situasi di dalam pabrik, serta memeriksa kondisi mesin chipper yang diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
’’Investigasi ini merupakan langkah awal dari proses penyelidikan lebih lanjut, untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan dan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain terhadap kejadian tersebut," kata Kapolsek saat mendampingi tim.
Ia menambahkan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (19/2) pukul 09.00 WIB. ’’Kecelakaan ini menjadi perhatian serius untuk meningkatkan standar keselamatan kerja di pabrik dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," pungkasnya.
Terpisah, DPRD Lampung meminta agar PT Minggok Indonesia (MI) di Lampung Tengah untuk ditutup sementara. Itu setelah adanya kecelakaan kerja pada Rabu, 12 Februari 2025, yang menewaskan satu karyawan akibat terjatuh dalam mesin penghancur kayu.
Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mengatakan perusahaan tersebut hendaknya ditutup sementara sembari penyelidikan dilakukan.
Apabila hasil dari penyelidikan pihak kepolisian ditemukan kelalaian oleh perusahaan yang menyebabkan kecelakaan kerja, Deni meminta Disnaker Lampung mencabut izin dan menutup permanen.
’’Harus tutup perusahaan tersebut untuk sementara. Apabila dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui betul kelalaian perusahaan, maka Disnaker Lampung harus mencabut izinnya dan tutup secara permanen," ujar Deni, Selasa (18/2).
Terkait kecelakaan kerja di PT Minggok Indonesia, Deni meminta agar Disnaker Lampung betul-betul melakukan pengecekan. ’’Harus dicek betul-betul oleh Disnaker apakah kelayakan dan keselamatan para pekerjanya sudah terjamin," ucapnya.