UNIOIL
Bawaslu Header

Keabsahan Ijazah Aries Sandi Dipertanyakan Dua Kali

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi lampung Thomas Amirico menghadiri sidang sengket Pilkada Pesawaran di MK-FOTO IST-

JAKARTA - Kontroversi terkait syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai calon Bupati Pesawaran kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Salah satu isu utama adalah ketidakhadiran ijazah yang disyaratkan dalam pencalonan Aries Sandi. Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keabsahan syarat administrasi terkait ijazah pencalonan Aries Sandi sebagai calon bupati pada pilkada serentak 2024.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa pilkada yang digelar pada Senin (17/2).

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Perjas DPRD Tanggamus Dipertanyakan

Pada persidangan itu terungkap bahwa Aries Sandi pernah mengajukan permohonan kehilangan ijazah untuk penerbitan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) dua kali, yakni pada tahun 2010 dan 2015.

Sidang yang bertujuan mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa bukti tambahan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Persidangan dilaksanakan di ruang sidang panel 2 gedung 1 MK.

Pada kesempatan tersebut, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira B. dan Antonius Muhammad Ali menghadirkan saksi Thomas Amirico selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Saldi Isra dalam persidangan menanyakan kepada Thomas tentang prosedur yang harus dipenuhi untuk mengajukan SKPI.

’’Ketika seseorang menyampaikan kehilangan ijazah dan meminta SKPI, apakah ada langkah-langkah lain yang dilakukan oleh dinas?" tanya Saldi.

Thomas menjelaskan bahwa tidak ada data mengenai keikutsertaan Aries Sandi dalam ujian persamaan pada tahun 1995.  ’’Kami sudah membentuk tim untuk mencari data, namun tidak ada data terkait di arsip kami," ungkap Thomas.

Ia juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memiliki prosedur operasional standar (SOP) yang harus dipatuhi sebelum mengeluarkan SKPI. 

SOP ini mencakup beberapa syarat, seperti surat keterangan kehilangan ijazah, pernyataan mutlak, fotokopi ijazah, serta verifikasi dari teman sekelas atau saksi yang mengetahui bahwa pemohon mengikuti pendidikan di kelas yang sama.

Saldi kemudian menanyakan apakah Dinas masih menyimpan dokumen terkait nota dinas untuk penerbitan SKPI. Thomas memastikan bahwa seluruh dokumen tersebut lengkap. "Semua nota dinas terkait penerbitan SKPI ada," katanya.

Lebih lanjut, Saldi bertanya apakah semua dokumen SKPI yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan mencantumkan nomor ijazah?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan